This is an automated archive made by the Lemmit Bot.
The original was posted on /r/finansial by /u/Constant_Tune_450 on 2023-07-30 12:46:36.
Halo semuanya,
Sebelumnya perkenalkan, panggil saja saya R (M22). Pekerjaan saya adalah freelance fotografer, dan saya baru mendaftar NPWP pada April 2022 lalu. Nah, tapi karena saya nggak tau ada SPT tahunan (yes i know i’m dumb), saya jadi nggak bayar yang tahun ini. Sekarang karena ada satu dan kebutuhan lainnya, saya perlu bukti pembayaran pajak
Pertanyaan saya adalah:
-
Gimana cara membayarnya (Apakah bisa langsung bayar saja, atau harus tunggu waktu pembayaran, lalu apakah harus datang ke kantor pajak dsb)
-
Bagaimana cara menghitungnya? Kadang, kalau saya kerja sama PT ada yang udah langsung di cut sama kantornya, lalu ada yang belum di cut untuk pajak. Lalu periode pemasukan yang dihitung itu sejak kita teirma NPWP, atau sejak awal tahun, atau gimana? Mohon maaf sbeelumnya, tapi kalau bisa di bagian iniminta tolong dijelaskan dengan lebih detail karena saya bener bener bodoh soal pajak, thank you before guys!
Terimakasih sebelumnya! Have a nice day!