This is an automated archive made by the Lemmit Bot.

The original was posted on /r/finansial by /u/SigmarUnberogen on 2023-08-16 03:23:45.


Hi Komodos!

I’m currently researching on how to build a company in Indonesia dan so far ada beberapa pertanyaan yang masih belum terjawab. Mungkin Komodos disini ada yang bisa membantu menjawab pertanyaan tersebut atau mungkin punya pengalaman membangun perusahaan?

Pertanyaannya

  1. Pembuatan PT itu kan sekarang banyak banget ya jasanya. Kira kira adakah pitfall tertentu yang harus diperhatikan agar tidak terjebak?
  2. Penyetoran modal PT apakah benar sudah bebas dari minimal 50 juta sejak adanya Omnibus Law Ciptakerja?
  3. Kalau PT apakah bisa dihitung UMKM juga? Karena dari yang aku baca itu semua dengan omzet dibawah beberapa M itu dihitung sebagai UMKM?

That’s all the questions, thanks Komodos Finansial!