This is an automated archive made by the Lemmit Bot.
The original was posted on /r/finansial by /u/SigmarUnberogen on 2023-08-16 03:23:45.
Hi Komodos!
I’m currently researching on how to build a company in Indonesia dan so far ada beberapa pertanyaan yang masih belum terjawab. Mungkin Komodos disini ada yang bisa membantu menjawab pertanyaan tersebut atau mungkin punya pengalaman membangun perusahaan?
Pertanyaannya
- Pembuatan PT itu kan sekarang banyak banget ya jasanya. Kira kira adakah pitfall tertentu yang harus diperhatikan agar tidak terjebak?
- Penyetoran modal PT apakah benar sudah bebas dari minimal 50 juta sejak adanya Omnibus Law Ciptakerja?
- Kalau PT apakah bisa dihitung UMKM juga? Karena dari yang aku baca itu semua dengan omzet dibawah beberapa M itu dihitung sebagai UMKM?
That’s all the questions, thanks Komodos Finansial!
You must log in or register to comment.