This is an automated archive made by the Lemmit Bot.

The original was posted on /r/finansial by /u/radityon0603 on 2023-08-16 08:10:31.


Halo, Saya sedang berusaha menjual tanah saya. Karena tanah saya besarnya cukup luas, jadi beberapa peminatnya itu developer cluster.

Nah yang jadi masalahnya, developer-developer itu selalu menawarkan untuk pembayarannya dicicil bertahap atau termin selama 1-1.5 tahun dengan DP 15% dari harga tanah. Sebagai konteks harga tanahnya total 3 miliar dengan penawaran DP 500 juta.

Yang jadi pertanyaan:

  1. Apakah aman bertransaksi jual beli tanah dengan sistem termin? Surat SHM selama pembayaran belum lunas akan dititipkan di notaris yang kami pilih bersama. AJB dan Balik Nama tentu saja baru akan diproses setelah lunas.
  2. Sebagai penjual apa ada cara yang bisa menjamin supaya pembeli melakukan pembayaran kedua, ketiga, dst. tepat waktu?
  3. Jika ternyata pembeli tidak membayar tepat waktu dan menunggak berbulan-bulan dan tidak memberi kejelasan kapan akan melunasi pembayaran, apakah saya bisa membatalkan perjanjian jual belinya secara sepihak? Ataukah harus melalui proses pengadilan nantinya?

Terima kasih.